PROF. SUBEKTI, S.H.
NAMA
: LULUK KURNIAWATI
NIM
: 02120004
JURUSAN
: AKADEMI KEUANGAN PERBANKAN
I.
KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata dalam
arti luas meliputi hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan tunggal. Dalam arti sempit sebagia lawan hukum dagang
seperti dalam pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara yang menitahkan
spembukuan (kodifikasi) hukum di Negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan
Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
Untuk mengerti keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang ini, perlu kita sekedar mengetahui riwayat
politik Pemerintahan Hindia Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi
Pemerintah Hindia Belanda terhadap nhukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131
“indishe Staatsregeling” (sebelum itu pasal 75 Regeringreglement) yang dalam
pkoknya sebagai berikut:
1. Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum
pidana beserta hukum acara perdata dan pidana) harus diletakan dalam
kitab-kitab hukum yaitu dikodifisir.
2. Untuk
golongan bangsa Eropa dianut perundang-undangan yang berlaku di Negara Belanda (asas konkordansi).
3. Untuk
golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan untuk bangsa Eropa
dinyatakan berlaku bagi mereka baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan
dan juga diperbolehkan membuat peraturan baru bersama, untuk selainnya harus
diindahkan aturan- aturan yang terjadin di antara mereka, dan dapat diadakan
penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakatan
mereka (ayat 2).
4. Orang
Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukan di
bawah suatu peratuuran bersama dengan bangas Eropa diperbolehkan menundukkan
diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Pendudukan inin dapat
dilakukan baik secara umum maupun secara hanya tentang suatu perubahan tertentu
saja (ayat 4).
Perihal kemungkinan
untuk menundukan diri pada hukum Eropa tekah diatur lebih lanjut didalam
Staatsblad 1917 no. 12. Peraturan ini mengenal empat macam pendudukan yaitu:
1. Pendudukan
pada seluruh hukum perdata Eropa.
2. Pendudukan
pada sebagian hukum perdata Eropa yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayaan
harta benda saja ( vermogensrecht, seperti yang telah dinyatakan berlaku bagi
golongan Timur Asia bukann Tionghoa).
3. Pendudukan mengenai suatu perbuatan hukum
tertentu.
4. Penduduka
secara diam-diam menurut pasal 29.
Undang-Undang Dasar di negara kita tidak mengenal
adanya golongan-golongan warga negara, adanya hukumm yangg berbeda untuk
berbagai golongan itu dianggapp janggal. Kita sedang berusaha membentuk suatu
kodifikasi hukum nasional. Sementara belum tercapai BW dan WvK masih berlaku,
tetapi dengan ketentuan bahwa hakim (pengadilan) dapat menganggap suatu pasal
tidak berlaku lagi jika dianggapnya bertentangan dengan keadaan jaman
kemerdekaan sekarang ini. Dikatakan bahwa BW dan WvK itu tidak lagi merupakan
suatu Wetbeok “tetapi suatu” rechtsboek
II.
SISTEM
HUKUM PERDATA
Adanya kitab undang-undang hukum dagang (WvK)
disamping kitab undang-undang hukum perdata (BW) sekarang dianggap tidak pada
tempatnya karena hukum dagang sebenarnnnnya tidak laiin dari hukum perdata.
Memang adanya pemisahaan hukum dagang dan hukum
perdata dalam perundang-undangan kita sekarang ini. Hanya terbawa oleh sejarah
saja yaitu karena didalam Hukum Romawi yang merupakan sumber terpenting dari
hukum perdata di Eropa meruppakan sumber yang terletak dalam kitab
undang-undang hukumm dagang kita sekarang. Sebab memang dalam perdagangan
internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkemmmbang pada abad
pertengahan.
Hukum perdata menurut ilmu hukum sekarangg ini,
lazim dibagin dalam empat baigian:
1. Hukum
tentang diri seseorang
2. Hukum
kekeluargaan
3. Hukum
kekayaan
4. Hukum
warisan
Hukum
tentang diri seseorang, memuat peraturan tentang manusia
sebagai subyek dalam hukum, peraturan-perauran perihal kecakapan untuk memiliih
hak-hak kecakapann untuk melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang dapat mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum
keluarga, mengatur perihal hubunganhukum yang timbul dari hubungan
keluarga, yaitu perkawinan hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
dan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatale.
Hukum
kekayaan mengatur perihal nhuubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hak-hak kekeyaan, terbagi aaatas hak-hak yangg berlaku
terhadap orang dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hukum
waris, mnenggatur hal ikwal tentang benda atau kekayaan
seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris itu mengatur
akibat-akibat hubungan keluarga terhadap peninggalan seseorang. Berhubungan
dengan sifatnya yang setengah-tengah
ini, hukum waris lazimnya ditempatkan sendiri.
Bagaimana sistem yang dipakai oleh kitab
undang-undang hukum perdata?
BW itu sendiri terdiri dari empat buku:
1. Buku
ke I yang berkepala “Perihal Orang” memuat hukumm tentang diri seseorang dan
huku kekeluargaan.
2. Buku
ke II yang berkepala “Perihak Benda”
memuat hukum perbendaan serta hukum waris
3. Buku
ke III yang berkepala “Perihal Aliansi”
mengambil hukumkekayaan yang mengenai hak-ahak dan kewajiban-keawjiban yang
berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu.
4. Buku
ke IV yang berkepala “Perihal Pembuktian dan Lewat Waktu (Daluarsa) memuat
perihal alat-alat pembuktian dan akibat-allibat lewatt waktu terhadap
hubungan-hubungan hukum.
IV
HUKUM BENDA
Pengertian yang paling luas dari perkataan benda ”zaak” ialah
segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang. Ada juga pekataan benda itu
dipakai dalam arti yang sempit yaitu sebagai barang dapat terlihat saja. Ada
lagi dipakai jika yang dimaksudkan kekayaan seseorang.
Undang-undang membagi
benda-benda dalam beberapa macam :
·
Benda yang dapat diganti (contoh : uang) dan benda
yang tidak dapat diganti (contoh: seekor kuda)
·
Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak
dapat diperdagangkan atau diluar perdagangan.
·
Benda
yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.
·
Benda
yang dapat bergerak dan yang tidak bergerak.
Tentang hak-hak kebendaan
Suatu hak kebendaan (zakalijk recht) ialah suatu hak yang memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. Suatu
hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu,
sedangkann suatu hak perorangan hanyalah dapat dpertahankan terhadap sementara
orang tertentu saja atau terhadap suatu pihak. Pembagian tersebut berasal dari
bangsa Romawi.
Bezit
Suatu hal yang khusus
dalam hukum barat ialah adanya pengetian bezit sebagai hak kebendaan
disampingnya atau sebagai lawannya pengertian eigendom atau hak milik atas
sesuatu benda.
Bezit adalah suatu
keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan
sendiri, yang oleh hukum siperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik
atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
Perolehan bezit atas benda yang tak bergerak
hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut undang-undang dalam
hal-hal berikut :
·
Jika orang
yang akan mengambil alih bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai
houder.
·
Jika
orang yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap
memegang benda itu sebagai houder.
·
Jika
benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang seorang pihak ketiga dan orang ini
degan persetujuannya bezitter lama mengatakan bahwa untuk seterusnya ia akan
memegang benda itu sebagai bezitter baru atau kepada irang tersebut
diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
Eigendom
Eigendom
adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seorang yang mempunyai hak
eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu
(menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak) adal saja ia tidak
melanggar undang-undang atau hak orang lain.
Menurut pasal B.W.
eigendom hanyalah dapat diperoleh dengan jalan :
1.
Pengambilan (contoh : membuka
tanah, memancing ikan) .
2.
Natrekking, yaitu jika suatu
benda bertambah besar atau berlipat karena perbuatan alam, (contoh : tanah
bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah).
3.
Lewat waktu (verjaring).
4.
Penyerahan (“overdracht” atau
“levering”) berdasarkkan suatu titel pemindahan hak yang berasal dari seorang
yang berhak memindahkan eigendom.
Dengan demikian,
menurut macam benda, menurut B.W ada tiga macam levering
yaitu:
·
Levering benda bergerak,
·
Levering benda tak bergerak,
·
Levering piutang
Dalam
zaman sekarang yang terpenting ialah cara paling akhir disebutkan itu, yaitu
penyerahan. Perkataan penyerahan mempunyai dua arti. Pertama perbuatan yang
berupa penyerahan kekuasaan belaka. Kedua perbuatan hukum yang bertujuan
memindahkan hak milik tersebut nampak dalam pemindahan hak milik atas benda
yang tak bergerak karena pemindahan itu tidak cukup dilaksanakan dengan
pengoperan kekuasaan belaka, melainkan harus pula dibuat suatu surat penyerahan
yang harus fikutip dalam daftar eigendom.
Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain :
Hak Opstal
Hak opstal adalah
suatu hak untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas
tanahnya orang lain. Hak kebendaan ini, dapat dipindahkan pada orang lain dan
dapat juga dipakai sebagai jaminan hutang.
Hak Erfpacht
Hak erfpacht adalah
suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang
lama dari sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah
uang atau penghasilan tiap-tiap tahun.
Semua hak si pemilik tanah dijalankan oleh orang yang memegang Hak
Erfpacht dan pengakuan terhadap hak si pemilik hanya berupa pembayaran ”canon”
tersebut.
Vruchtgebruik
Vruchtgebruik adalah suatu hak
kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah
benda itu kepunyaan sendiri, degan kewajiban menjaga supaya benda tersebut
tetap dalam keadaannya semula.
Pand dan Hypotheek
Kedua hak kebendan ini, memberikan
kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan
bagi hutang seseorang.
Pandrecht
Menurut BW Pandrecht adalah suatu
hak kebendaan atas suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain. Yang
semata-mata diperjanjikan dengan menyerahkan bezit atas benda tersebu, dengan
tujuan untuk mengambil pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda
itu.
Hak reklame
Sebagaimana diterangkan, seorang
penjual barang bergerak yang belum menerima pembayaran harga barangnya,
mempunyai suatu penagihan yang diberikan kedudukan istimewa atas hasil
penjualan barang tersebut,jikalau barang itu masih berada di tangan si
berhutang, yaitu si pembeli. Hak tersebut diberikan si penjual barang dengan
tidak dibedakan apakah penjualan telah diplakukan dengan tunai atau dengan
kredit.
V. HUKUM PERJANJIAN
1.
Perihal Perikatan dan Sumber-Sumbernya
Buku III BW berjudul ”perihal Perikatan”. Perkataan perikatan
mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian.sebab dalam Buku III
itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada
suatu persetujuan atau perjanjian yaitu perihal perikatan yang timbul dari hal yang
melanggar hukum dan perihal perikatan yang timbul adari pengurus kepentingan
orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Adapun yang dimaksud dengan perikatan oleh Buku III B.W. itu
ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang
yang memberi hak pada yang satu untukmenuntut banrang sesuatu dari yang lainnya
sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Sifat yang termuaat dalam buku III itu selalu
berupa tuntutan, mak juga dinamakan “hukum perhutangan.” Pihak
yang menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur,” sedangkan
pihak yang berwajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur.” Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut
dinamakan prestasi yang menurut undang-undang berupa:
1. Menyerahkan suatu barang
2. Melakukan
suatu perbuatan
3. Tidak
melakukan suatu tindakan
2.
Sistem
Buku III B.W.
Buku III BW, terdiri atas suatu
bagian umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum memuat peraturan-peraturan
yang berlaku bagi perikatan umumnya, misalnya tentang bagaimana lahir dan
hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya. Bagian khusus memuat
peraturan-peraturan mengenai perjanjian-perjanjian yang banyak dipakai dalam
masyarakat dan yang sudah mempunyai nama-nama tertentu misalnya jual beli, sewa
menyewa, perjanjian perburuhan, maatschap, pemberian dsb.
3.
Macam-Macam
Perikatan
Bentuk perikatan yang paling sederhana ialah suatu perikatan
yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika
juga dapat ditagih pembayarannya disamping bentuk yang paling sederhana itu
terdapat berbagai macam perikatan lain yaitu:
1.
Perikatan
bersyarat (Voorwaardelijk)
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di
kemudian hari, yang masih belum tentu akan terjadi. Pertama mungkin untuk
memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah barulah lahir, apabila kejadian
belum tentu itu timbul.
2.
Perikatan
yang digantungkanpada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling)
Perbedaann antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu
ialah yang pertama merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu
atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun belum dapat di
tentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang.
3.
Perikatan
yang membolehkan memilih (Alternatief)
Ini adalah suatu perikatan, dimana dua atau lebih macam
prestasi, sedangkan siberhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya,
ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu
juta rupiah.
4.
Perikatan
tanggung menanggung (Hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu
perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang
berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa
sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan
semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek.
5.
Perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dibagi
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada
kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari
kehendak atau maksud dari kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian.
6.
Perikatan
dengan penetapan hukuman (Strafbeding)
Perjanjian ini digunakann untuk mencegah jangan sampai si
berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalm praktek banyak
dipakai perjanjian dimana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila si
berhutang tidak menepati hutangnya.
4.
Perikatan-perikatan
yang lahir dari undang-undang
Sebagaimana telah diterangkan, suatu
perikatan dapat lahir dari undang-undang atau dari persetujuan.
Perikatan-perikatan uang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas :
·
yang
lahir dari undang-udang saja
·
yang
lahir dari undang-undang karena perbuatan seorang, sedangkan perbuatan orang
ini dapat berupa perbuatan yang diperbolehkan, atau yang melanggar hukuman
(onrechtmatig)
Yang dimaksud dengan perikatan-perikatan yang
lahir dari undang-undang saja ialah perikatan-perikatan yang timbul oleh
hubungan kekeluargaan. Jadi yang terdapat dalam BW misalnya kewajiban seorang
anak yang mampu untuk memberikan nafkah pada orang tuanya yang berada dalam
keadaan kemiskinan.
5.
Perikatan-perikatan
yang lahir dari perjanjian:
·
perizinan
yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
·
kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
·
suatu hal
tertentu yang diperjanjikan
·
suatu
sebab (”oorzaak) yang halal, artinya tidak terlarang (pasal 1320).
6.
Perihal
resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
Kata resiko berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau
ada suatu kejadian di luar kesalah satu pihak yang menimpa benda yang
dimaksudkan dalam perjanjian. Bagaimana resiko ini dalam BW?
Pasal 1237 menetapkan bahwa dalam suatu perjanjian mengenai
pemberian suatu barang tertentu, sejak lahirnya perjanjian itu barang tersebut
sudah menjadi tanggungan orang yang berhak menagih penyerahannya. Yang
dimaksudkan oleh pasal tersebut ialah suatu perjanjian yang meletakan kewajiban
hanya pada suatu pihak saja, misalnya suatu schenking. Jadi jikalau seseorang
menjanjikan akan memberikan seekor kuda dan kuda ini sebelum diserahkan mati
karena tersambar petir, maka perjanjian dianggap hapus. Orang yang harus
menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan. Ia pun tidak usah
memberikan sesuatu kerugian dan akhirnya yang menderita kerugian ini ialah
orang yang akan menerima kuda itu.
7.
Perihal
hapusnya perikatan-perikatan
Undang –undang
menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan:
·
Karena
pembayaran
·
Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayar itu
disuatu tempat
·
Pembaharuan
hutang
·
Kompensasi
atau perhitungan hutng timbal balik
·
Pencampuran
hutang
·
Pembebasan
hutang hapusnya barang yang dimaksud dalam perjanjian
·
Pembatalan
perjanjian
·
Akibat
berlakunya suatu syarat pembatalan
·
Lewat
waktu\
Apakah yang dapat dituntut dari seorang debitur
yang lalai?
Si berpiutang dapat
memilih antara berbagai kemungkinan.
Pertama, ia dapat
meminta pelaksanaan perjanjian meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat.
Kedua, ia dapat
meminta penggantian kerugian saja yaitu kerugian yang dideritanya karena
perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan, atau dilaksanakan tetapi tidak
sebagaimana mestinya.
Ketiga, ia dapat
menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang
diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
Keempat, dalam hal
suatu perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak
memberikan hak kepada pihak yang lain untuk meminta pada hakim supaya
perjanjian dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian.
Daftar pustaka
Subekti, Pokok-Pokok
Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta 1989.